Google dan Pemerintah RI Akhirnya Menyepakati Nominal Pajak Perusahaan
- Pajak perusahaan Google yang disepakati hanya untuk periode 2016.
- Pemeriksaan pajak Google selama lima tahun ke belakang tetap dilanjutkan.
Kasus dugaan pelanggaran pajak oleh perusahaan teknologi raksasa Google telah memasuki babak baru. Pasalnya, pada 13 Juni 2017 lalu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati akhirnya menyatakan kalau pihaknya telah mencapai kesepakatan terkait pembayaran pajak untuk tahun 2016.
“Kami telah sepakat dengan mereka untuk tahun 2016. Namun kami tidak bisa membuka angkanya. Karena ini sesuatu yang sifatnya rahasia, maka tidak dapat disebut satu perusahaan atau Wajib Pajak membayar berapa,” jelas Sri Mulyani kepada BBC Indonesia.
Kasus pelanggaran pajak oleh Google di Indonesia mulai muncul sejak September 2016 yang lalu. Pada saat itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan bahwa setengah dari pendapatan iklan di Indonesia yang berjumlah sekitar Rp11 triliun, masuk ke kantong perusahaan teknologi yang bermarkas di Mountain View, California tersebut.
“Jika dinyatakan bersalah, Google bisa diharuskan membayar hingga empat kali dari pajak yang tidak mereka bayarkan, dengan nilai bisa mencapai Rp5,5 triliun untuk tahun 2015 saja,” ujar Haniv pada waktu itu.
Belajar dari Inggris
Kesepakatan yang dilakukan pemerintah dengan Google terkait pembayaran pajak ini bukan yang pertama di dunia. Sebelumnya, negara Eropa seperti Perancis dan Italia telah memerintahkan untuk membayar denda pajak. Inggris juga telah menjalin kesepakatan kalau mereka akan menghapus utang pajak dan denda yang harus dibayarkan selama sepuluh tahun setelah menerima pembayaran sebesar US$185 juta (sekitar Rp2,5 triliun).
Hal ini pun diketahui oleh Sri Mulyani. Ia kemudian menemui Menteri Keuangan Inggris dan meminta informasi tentang berapa nominal yang dibayarkan Google. Permintaan ini diterima pihak Inggris, yang akhirnya berbagi data kepada pemerintah Indonesia.
“Google menyatakan kalau permintaan (pembayaran pajak) Indonesia lebih tinggi dari Inggris. Saya akhirnya penasaran dan bertanya kepada Menteri Keuangan Inggris terkait berapa nominal pembayaran yang diberikan,” jelas Sri Mulyani kepada Detik.
Bukan akhir dari pemeriksaan terhadap Google
Sebagai informasi, kesepakatan ini hanya berlaku untuk pajak yang tidak dibayar Google pada tahun 2016. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan tetap memeriksa pajak perusahaan tersebut untuk jangka waktu lima tahun ke belakang. Menurut Direktur DJP Ken Dwijugiasteadi, hal ini sudah sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
“Tetap dong. Pasti dihitung lima tahun ke belakang, karena nantinya akan kedaluwarsa lima tahun ke belakang,” ujar Ken.
Selain itu, Sri Mulyani pun menyatakan kalau pihaknya juga akan memeriksa pajak dari perusahaan teknologi lain yang beroperasi di tanah air. “Kita akan lanjutkan Facebook dan lain-lain,” ujar Sri Mulyani.
(Diedit oleh Iqbal Kurniawan)
Komentar
Posting Komentar